5 Risiko Masuk Daftar Hitam OJK Akibat Pinjol, Ternyata Penyebabnya Bukan Cuma karena Galbay

Kamis 03 Okt 2024, 22:41 WIB
Ilustrasi nasabah yang masuk daftar hitam OJK akibat pinjol. (Freepik)

Ilustrasi nasabah yang masuk daftar hitam OJK akibat pinjol. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Melakukan kredit di pinjaman online atau pinjol memang akan menghadirkan beberapa konsekuensi yang harus ditanggung nasabah.

Dari mulai suku bunga yang harus dipenuhi, tenor yang harus ditepati, hingga Debt Collector (DC) yang harus dihadapi.

Dari semua konsekuensi di atas, masuk daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah ancaman paling parah.

Seorang nasabah bisa masuk daftar hitam OJK karena tidak punya komitmen terhadap aktivitas pinjol yang dilakukannya.

Apa Itu Daftar Hitam OJK?

Daftar hitam OJK aadalah daftar yang berisi individu atau entitas yang dianggap bermasalah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aktivitas pinjaman online. 

Masuknya seseorang ke dalam daftar hitam ini biasanya disebabkan oleh pelanggaran atau masalah serius dalam urusan pinjaman online, seperti gagal bayar pinjaman, penyalahgunaan pinjaman, atau terlibat dalam aktivitas ilegal terkait pinjaman online.

Penyebab Masuk Daftar Hitam OJK akibat Pinjol

1. Gagal Bayar (Galbay)

Nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman online tepat waktu, atau sama sekali tidak membayar utang alias galbay, dapat masuk ke dalam daftar hitam. 

Penyedia layanan pinjol akan melaporkan ini ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.

2. Penggunaan Pinjol Ilegal

Jika seseorang terlibat dengan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal, OJK bisa memasukkan individu tersebut dalam daftar hitam jika ditemukan adanya penyimpangan hukum.

3. Pelanggaran atau Penyalahgunaan Pinjaman

Tindakan seperti pemalsuan identitas, memberikan data palsu, atau melakukan penipuan dalam pengajuan pinjaman dapat membuat seseorang dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Risiko Masuk Daftar Hitam OJK Akibat Pinjol

1. Kesulitan Mengakses Kredit

Jika nama seseorang tercatat dalam daftar hitam OJK, maka rekam jejak kreditnya akan tercoreng. 

Berita Terkait
News Update