Apakah DC Pinjol Lapangan Bisa Sita Barang Nasabah Jika Galbay Tunggakan Utang? Pahami Risiko Berikut

Rabu 02 Okt 2024, 14:29 WIB
Ilustrasi DC pinjol menyita barang nasabah akibat pinjol.(Pexels)

Ilustrasi DC pinjol menyita barang nasabah akibat pinjol.(Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Setiap nasabah pinjaman online (pinjol) harus seiap dengan segala konsekuensi yang bakal dihadapi terkait tunggakan utang yang dipinjamnya.

Pasalnya, nasabah akan melalui beberapa hal yang mungkin tidak nyaman dari mulai suku bunga pinjaman yang tinggi hingga teror Debt Collector (DC).

Nyaris setiap penyedia pinjol akan menugaskan DC lapangan untuk melakukan penagihan kepada debitur, baik itu via telepon/pesan atau datang langsung ke rumah nasabah.

DC pinjol lapangan akan langsung mendatangi rumah nasabah apabila si peminjam sudah mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay.

Apa Itu Galbay?

Galbay alias gagal bayar merupakan kondisi di mana seorang debitur tidak mampu atau tidak bisa untuk melunasi pinjaman yang diajukannya. 

Dengan kondisi demikian, ketenangan bahkan keamanan nasabah bisa terganggu dengan adanya teror-teror dari debt collector.

Nasabah yang mengalami galbay pinjol akan merasa was-was dan bahkan merasa terancam karena teror dari DC biasanya datang setiap hari.

Selain itu, ancaman disebarluaskannya data pribadi hingga dihubunginya orang-orang terdekat nasabah juga menjadi keresahan bagi sang peminjam.

Banyak hal yang mungkin dikhawatirkan nasabah jika sudah berurusan dengan Debt Collector, salah satunya terkait penyitaan barang pribadi milik nasabah.

Lantas, benarkah DC pinjol bisa menyita barang milik nasabah jika tak kunjung melunasi tunggakan utangnya?

Sebelumnya, para nasabah harus memahami risiko yang harus dihadapi jika mengalami galbay pinjol, apa saja?

Risiko Galbay Pinjol

1. Peringatan Pembayaran

Berita Terkait

News Update