POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kadang terlihat seperti solusi bagi masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi.
Masih cukup banyak masyarakat menganggap bahwa melakukan pinjaman online merupakan alternatif paling cepat dan mudah.
Tanpa disadari, berpotensi banyak sekali keburukan hingga kerugian yang bisa timbul akibat dari melakukan pinjol.
Dampak buruknya beragam, dari mulai teror debt collector hingga ancaman masuk daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika galbay alias gagal bayar.
Seperti diketahui, apabila nasbah pinjol sampai masuk daftar hitam OJK akibat macet dalam melakukan pembayaran atau galbay, maka ia akan mengalami kesulitan di masa depan jika ingin melakukan pinjaman melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Sementara jika sampai terjebak utang di pinjol ilegal, nasabah akan terus diganggu oleh DC yang bertindak tanpa etika ketika melakukan penagihan,
Perlakuan intimidatif hingga ancaman disebarluaskan data pribadi menjadi beberapa ciri khas DC pinjol ilegal pada saat melakukan praktik penagihan utang.
Tentu saja kondisi demikian bisa membawa guncangan psikologis dalam diri nasabah akibat tunggakan pinjol yang membengkak.
Untuk itu, perlu pemikiran yang bijak sebelum memutuskan untuk berani melakukan pinjaman online, sekalipun di paltform resmi yang terdaftar di OJK.
Sebab, suku bunga di setiap platform pinjol akan terus dihitung setiap hari selama nasabah belum melunasi utangnya.
Agar tidak sampai terjerat melakukan pinjaman online, sebaiknya perlu pertimbangkan beberapa hal berikut.