POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal semakin meresahkan di kalangan masyarakat karena bisa menimbulkan dampak buruk yang tak main-main.
Pinjol ilegal memiliki sejumlah hal yang bisa membuat nasabahnya merasa tercekik, salah satunya bunga yang terlalu besar.
Selain itu, Debt Collector (DC) pinjol ilegal kerap melakukan praktik penagihan utang yang tidak sesuai etika dan melanggar aturan.
Sebab itulah, banyak nasabah pinjol ilegal yang merasa tertekan jika mengalami galbay atau gagal bayar.
Tak cuma itu, bahaya pinjol ilegal juga bisa lebih menggila dengan menyadap data-data pribadi seseorang.
Data tersebut bisa dicuri pada saat seorang nasabah melakukan pengajuan ke platform tersebut saat mengisi informasi data diri.
Dari sana, terbuka celah bagaimana pinjol ilegal melakukan penyadapan terhadap informasi-informasi penting seorang nasabah.
Data-data tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, maka sangat harus diperhatikan jika Anda pernah melakukan kontak dengan pinjol ilegal.
Data-data yang Bisa Disadap Pinjol Ilegal
1. Kontak Telepon
Data yang akan disadap oleh pinjaman ilegal adalah nomor telepon yang ada di handphone.
Semua kontak nomor telepon yang tersimpan di handphone ketika pengajuan akan diketahui oleh pihak pinjol.