Jangan Coba-coba Ajukan Pinjol Ilegal! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Selasa 08 Okt 2024, 11:37 WIB
Ini perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal. (sumber: unsplash)

Ini perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal. (sumber: unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.

Adanya pinjol memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh dana pinjaman, bahkan hanya dengan modal KTP.

Namun, di balik kemudahan ini, ada bahaya yang mengintai dalam bentuk pinjol ilegal. Banyak orang menjadi korban teror dan ancaman setelah meminjam dari layanan pinjol ilegal.

Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah tenggat waktu pembayaran yang tidak realistis. Oleh sebab itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sebelum mengambil keputusan.

Berikut ini perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol legal yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

1. Cara Penagihan

Pinjol legal memiliki aturan jelas dalam proses penagihan. Debt collector (DC) dari pinjol legal wajib memiliki sertifikasi dan harus mengikuti aturan dalam menagih
nasabah.

Misalnya, mereka dilarang menghubungi kontak darurat atau mengintimidasi pihak ketiga dalam proses penagihan.

Di sisi lain, pinjol ilegal tidak memiliki etika penagihan. Mereka dapat menghubungi seluruh kontak di ponsel peminjam, termasuk teman dan keluarga, untuk menagih
hutang.

Praktik ini sering kali disertai ancaman dan intimidasi yang membuat mental dan kesehatan nasabah terganggu.

2. Bunga dan Biaya Admin

Pinjol legal memiliki aturan yang jelas mengenai bunga dan biaya administrasi. Bunga maksimal yang dapat dikenakan adalah 0,3% per hari atau sekitar 9% per bulan.

Berita Terkait
News Update