3 cara atasi masalah saat sudah masuk daftar hitam OJK akibat pinjol. (pexels)

EKONOMI

Masuk Daftar Hitam OJK Akibat Pinjol? Lakukan 3 Cara Ini Agar Data Anda Kembali Bersih di SLIK

Kamis 03 Okt 2024, 23:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan hukuman bagi nasabah yang bermasalah dalam hal keuangan, termasuk pinjaman online atau pinjol.

Seorang nasabah bisa masuk daftar ini lantaran berbagai sebab, bisa karena galbay (gagal bayar), penyalahgunaan pinjaman, atau terjerat pinjol ilegal.

Seperti diketahui, jika seseorang sudah masuk daftar hitam OJK, maka ia akan mengalami kesulitan dikemudian hari pada saat mengajukan kredit, baik itu ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pasalnya, setiap lembaga keuangan akan terlebih dulu mengecek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sebelum memberikan pinjaman.

Jika seorang nasabah terbukti memiliki rekam kredit yang buruk di SLIK OJK karena masuk daftar hitam, maka pengajuannya akan langsung ditolak.

Lalu, adakah cara untuk mengembalikan data kembali bersih setelah masuk daftar hitam OJK?

Berikut 3 Solusi Saat Sudah Masuk Daftar Hitam OJK Akibat Pinjol

1. Lunasi Utang atau Negosiasi dengan Kreditur

Lunasi pinjaman yang tertunggak secepat mungkin, sebab utang yang belum dibayar bisa saja makin menumpuk karena bunga terus berjalan. 

Jika mengalami kesulitan finansial, coba bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk mendapatkan restrukturisasi pembayaran, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau penurunan bunga.

2. Ajukan Penghapusan Data di SLIK

Setelah utang dilunasi, peminjam bisa mengajukan permintaan ke OJK agar data negatif mereka dihapus dari SLIK. 

Proses ini bisa memakan waktu, tetapi sangat penting untuk membersihkan nama dari daftar hitam OJK.

3. Laporkan Pinjol Ilegal

Jika merasa ditipu atau terjebak dalam pinjaman online ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib. 

OJK memiliki layanan pengaduan untuk pinjol ilegal, sehingga nasabah bisa langsung mengonfirmasi jika terjadi hal seperti ini.

Bagaimana Menghindari Masuk Daftar Hitam OJK?

1. Hindari Pinjaman dari Pinjol Ilegal

Pastikan untuk meminjam hanya dari penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Informasi  tersebut bisa mudah Anda dapatkan sebab OJK rutin merilis daftar penyedia pinjaman online resmi.

2. Bayar Utang Tepat Waktu

Pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu. Jangan pernah menunda pembayaran karena denda dan bunga akan terus bertambah, memperburuk situasi finansial.

3. Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan

Hanya ajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Mengambil terlalu banyak pinjaman bisa menyebabkan kesulitan dalam mengelola pembayaran, yang berpotensi menyebabkan gagal bayar.

4. Cek Reputasi dan SLIK Secara Berkala

Lakukan pengecekan terhadap rekam jejak kredit di SLIK untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau informasi yang dapat merugikan.

5. Gunakan Konsultasi Keuangan

Jika mengalami kesulitan dalam mengelola utang atau keuangan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan keuangan atau lembaga yang dapat membantu menyusun strategi pembayaran utang.

Dengan adanya risiko buruk jika masuk daftar hitam OJK, Anda diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol ilegaldaftar hitam ojkSLIKojk

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor