POSKOTA.CO.ID - Nasbah yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol tentu harus menanggung konsekuensi berhadapan dengan Debt Collector (DC).
Pihak penyedia pinjol akan menugaskan DC lapangan untuk meningatkan nasabah yang telat melakukan pembayaran.
Akan tetapi, sejumlah oknum DC lapangan pinjol kerap melakukan praktik penagihan secara tidak beretika, bahkan mengancam nasabahnya.
Padalah dalam aturan yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang terhadap nasabah sekalipun galbay (gagal bayar) harus tetap dilakukan secara sopan.
Hal tersebut guna melindungi kenyamanan debitur, pasalnya nasabah pinjol juga memiliki hak perlindungan yang diatur oleh OJK.
Lalu, kenapa ada oknum-oknum DC lapangan yang bertindak seenaknya saat melakukan penagihan terhadap nasabah?
Jika hal itu terjadi, bisa saja mereka adalah DC dari pinjol legal yang tidak terdaftar di OJK. Bagaimana cara membedakannya?
Anda bisa langsung menanyakan beberapa hal kepada Debt Collector yang mendatangi Anda, hadapi dengan tenang dan jangan ciut.
4 Hal yang Harus Ditanykan Nasabah kepada DC Pinjol Lapangan
1. Kartu Identitas
Jika DC lapangan datang ke rumah, tanyakan kartu identitas supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Setelah itu, Anda bisa mencocokkan kartu identitasnya dengan KTP yang ia miliki. Pastikan identitas tersebut sama supaya proses penagihan sesuai dengan aturan.
2. Sertifikat Profesi
Berikutnya surat yang wajib dibawah oleh Debt Collector yakni surat sertifikasi profesi di bidang penagihan.