Aturan Bunga Pinjol Berdasarkan OJK, Nasabah Wajib Pahami Hitungan Ini Agar Tak Kebablasan

Sabtu 05 Okt 2024, 14:32 WIB
Ketahui aturan bunga pinjol berdasarkan ketentuan OJK. (Freepik)

Ketahui aturan bunga pinjol berdasarkan ketentuan OJK. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (online) resmi dan legal sudah diatur segala aktivitasnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur pinjaman online (pinjol), dengan tujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.

Pinjol yang berada di bawah naungan OJK akan termonitor dari segala aspek, mulai dari aturan bunga hingga cara penagihan utang oleh Debt Collector (DC).

Oleh karena itu, nasabah atau calon peminjam disarankan untuk mengajukan kredit kepada platform resmi yang terdaftar di OJK.

Selebihnya, pada nasabah juga perlu mengetahui terkait bunga pinjaman online berdasarkan OJK agar bisa melakukan perhitungan.

5 Aturan Terkait Bunga Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan OJK

1. Batas Bunga dan Biaya Pinjaman

OJK menetapkan bahwa bunga maksimum yang bisa dikenakan oleh penyelenggara pinjaman online adalah 0,8% per hari dari total pinjaman.

Biaya total termasuk bunga, biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya lain-lain tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman. 

Artinya, jika seseorang meminjam Rp1.000.000, total bunga dan biaya lainnya tidak boleh melebihi Rp1.000.000.

2. Durasi dan Syarat Pinjaman

Pinjaman online biasanya memiliki tenor yang relatif pendek, mulai dari 7 hari hingga 30 hari. 

Namun, perusahaan fintech lending juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait durasi, bunga, dan biaya lainnya sebelum pinjaman disetujui.

3. Keterbukaan Informasi

OJK mewajibkan perusahaan pinjaman online yang terdaftar untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan transparan mengenai biaya pinjaman, suku bunga, dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran kepada calon peminjam.

4. Pendaftaran dan Pengawasan

Berita Terkait
News Update