Ilustrasi pinjol tanpa KTP. (Freepik/pvproductions)

EKONOMI

Pinjol tanpa KTP? Hati-hati, Risikonya Bisa Bikin Nasabah Tak Punya Perlindungan Hukum Saat Diancam DC

Rabu 18 Sep 2024, 11:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saking tingginya minat masyarakat terhadap pinjaman online, muncullah sejumlah pinjol ilegal yang memanfaatkan kesempatan.

Pinjol ilegal biasanya membujuk calon nasabah dengan menawarkan pinjaman cepat cair tanpa persyaratan ribet.

Bahkan, ada beberapa layanan pinjol yang tidak mengharuskan nasabahnya memberikan informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Padahal, perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan dan syarat ketat, termasuk permintaan informasi pribadi.

Hal tersebut ditujukan untuk memvalidasi serta memverifikasi keakuratan data debitur agar tidak terjadi penipuan.

Pinjol resmi di bawah naungan OJK akan memberikan perlindungan data pribadi sehingga meskipun informasi KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening diberikan, data pribadi nasabah bakal tetap terjaga.

Lalu, bagaimana dengan pinjol yang menawarkan pencairan dana tanpa harus menyertakan KTP dari nasabahnya?

Sekilas mungkin tampak mudah, tetapi di balik itu ada banyak risiko yang justru mengancam nasabah. Apa saja?

4 Risiko Pinjol Tanpa KTP

1. Sulit Mendapatkan Perlindungan Hukum

Melakukan pinjaman online tanpa KTP akan berdampak pada sulitnya mendapatkan perlindungan secara hukum. 

Anda perlu tahu bahwa plaform pinjaman online tanpa KTP kerap kali masuk golongan ilegal alias tidak punya legalitas dan tidak transparan.

Sehingga jika terjadi masalah seperti penagihan yang tidak semestinya oleh DC (debt collector), peminjamnya tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

2. Data Pribadi Terancam Keamanannya

Data pribadi bisa terancam keamanannya atau bisa disalahgunakan. Hal tersebut dapat terjadi, karena data tidak diverifikasi dengan benar.

Jadi ada kemungkinan data pengguna bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi pengguna.

3. Bunga dan Biaya Lainnya yang Tinggi

Risiko selanjutnya dari pinjol tanpa KTP adalah peminjam akan mendapatkan bunga dan biaya lainnya yang tinggi. 

Meskipun pinjaman tanpa KTP mungkin menawarkan kemudahan dan bunga rendah pada awalnya, sering kali ada biaya tersembunyi dan bunga yang sangat tinggi yang ditujukan untuk menjebak peminjam.

4. Penagihan dengan Cara Tak Wajar

Nasabah bisa berpotensi mengalami penagihan dengan cara tak wajar oleh debt collector, dari mulai teror intimidatif hingga ancaman penyebaran data pribadi.

Jika peminjam kesulitan membayar, DC lapangan sering kali melakukan penagihan dengan cara yang tidak wajar dan merugikan peminjam.

Itulah beberapa risiko dari pinjaman online yang tak menyertakan KTP sebagai syaratnya.(*)

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol ilegalNasabahdebt collectorKTP

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor