Ketahui 5 Prilaku DC Pinjol yang Melanggar Aturan Saat Menagih Utang, Laporkan ke Sini Jika Nasabah Mengalaminya

Minggu 22 Sep 2024, 19:13 WIB
ilustrasi 5 prilaku pinjol yang melanggar aturan (unsplash)

ilustrasi 5 prilaku pinjol yang melanggar aturan (unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah pinjaman online (pinjol) berurusan dengan debt collector (DC) tentu merupakan hal paling melelahkan.

Namun, hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus dihadapi nasabah pinjol, terlebih jika sampai mengalami galbay alias gagal bayar.

Pihak penyedia pinjol, terutama pinjol ilegal, akan langsung menugaskan DC lapangan begitu nasabahnya galbay dari tempo pembayaran yang sudah disepakati.

Akan tetapi, meski nasabah sampai mengalami galbay, mereka juga tetap memiliki hak yang harus dihormati oleh DC.

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memberlakukan perlindungan bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran utang.

Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi nasabah yang melakukan pinjol di penyedia pinjaman atau platform legal yang berada di bawah naungan OJK.

Sementara untuk DC, OJK pun memberlakukan peraturan-peraturan tertentu untuk melakukan penagihan utang terhadap nasabah.

Peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh setiap DC pinjol, jika dilanggar maka akan ada hukuman yang menjerat, baik untuk perusahaan pinjol bersangkutan atau si penagih tersebut.

Maka dari itu, nasabah perlu tahu prilaku-prilaku DC pinjol yang melanggar aturan, jika terbukti, pihak debitur bisa melaporkan tindakan tersebut.

5 Prilaku DC Pinjol yang Melanggar Aturan

1. Mengancam atau Mengintimidasi

DC Pinjol tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Ancaman fisik, ancaman hukum yang tidak benar, atau ancaman untuk mempublikasikan data pribadi konsumen merupakan pelanggaran yang serius.

Berita Terkait
News Update