POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang pernah merasakan terjebak di pinjaman online (pinjol) tentu pernah merasakan dampak buruknya.
Meski mungkin tidak sampai galbay alias gagal bayar, tetapi setidaknya nasabah pinjol pernah merasakan seperti dikejar-kejar tagihan dengan bunga yang cukup tinggi.
Belum lagi, beberapa debt collector (DC) pinjol kadang melakukan penagihan utang sebelum waktunya yang tentu bisa bikin nasabah kesal.
Parahnya lagi, ada beberapa kasus nasabah yang masih tetap dihubungi DC pinjol meski tunggakan cicilan sudah lunas.
Hal tersebut pastinya bikin seorang nasabah geram karena kewajibannya untuk melakukan pembayaran utang sudah selesai.
Menyikapi hal tersebut, tidak ada salahnya jika Anda ingin memblokir akses pinjol tersebut agar tak merasa terganggu oleh DC dan juga untuk menghindari agar tak tergoda utang baru lagi.
5 Cara Blokir Akses Pinjol Setelah Tunggakan Utang Lunas
1. Menghubungi Penyedia Layanan Pinjol
Pertama Anda bisa hubungi dulu penyedia layanan pinjaman online yang Anda gunakan. Setelah melunasi utang, Anda bisa minta mereka untuk menghapus informasi pribadi Anda dari sistem.
Selain itu juga Anda bisa minta agar penyedia layanan tidak mengirim komunikasi dalam bentuk apapun lagi ke nomor Anda.
Namun, sekali lagi ingat bahwa hal ini bisa Anda lakukan jika memang utang Anda sudah lunas total.
2. Menggunakan Fitur Blokir