NGERI! 3 Modus Pinjol Ilegal Paling Banyak Memakan Korban, Jangan Sampai Terjebak Utang di Platform Seperti Ini

Jumat 20 Sep 2024, 10:52 WIB
Kenali 3 modus pinjol ilegal.(Foto/Unsplash)

Kenali 3 modus pinjol ilegal.(Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kerap kali ibarat pisau bermata dua bagi setiap nasabahnya.

Pinjol yang semula dirasa sebagai solusi saat membutuhkan dana darurat, bisa tiba-tiba berubah menjadi ancaman serius bagi nasabah.

Terlebih, apabila nasabah ketiban sial dengan terjebak di platform pinjol ilegal akibat kelalaian atau bahkan ketidaksengajaan.

Seperti diketahui, pinjol ilegal memiliki sejumlah modus untuk menjerat calon-calon korban agar mencoba pinjaman di layanan mereka.

Jika sudah terjebak utang di pinjol ilegal, siap-siap untuk menerima berbagai risikonya seperti bunga pembayaran yang tinggi hingga teror dari debt collector (DC).

Untuk itu, Anda perlu mengetahui modus-modus yang biasanya dilakukan oleh platform pinjol ilegal berdasarkan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa saja?

3 Modus Umum Pinjol Ilegal

1. Memberikan Penawaran yang Menggiurkan

Pinjaman online ilegal kerap menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun, bahkan tanpa KTP.

Hal ini sangat berbahaya karena dapat menjebak masyarakat dalam jeratan utang yang sulit dilunasi.

Selain itu, terjebak pinjol ilegal tanpa KTP juga bisa membuat nasabah tak memiliki perlindungan hukum jika suatu hari mengalami kejadian buruk.

Sebaliknya, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

Berita Terkait
News Update