Sanksi Bagi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Nasabah karena Galbay, Tak Perlu Khawatir dengan Ancaman Ini

Kamis 19 Sep 2024, 23:16 WIB
Ilustrasi penyebaran data pribadi nasabah oleh DC pinjol (freepik.com)

Ilustrasi penyebaran data pribadi nasabah oleh DC pinjol (freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah pinjaman online atau pinjol, didatangi debt collector (DC) merupakan hal paling dikhawatirkan.

Namun, kasus tersebut bisa terjadi lantaran pihak debitur atau nasabah telah dinyatakan galbay alias gagal bayar terhadap tunggakannya.

Pihak perusahaan pinjol akan menugaskan DC jika nasabah tak bisa melunasi cicilan utang dari tempo yang sudah disetujui debitur sebelumnya.

Sialnya, DC pinjol yang bertugas menagih akan menghubungi nasabah setiap hari, baik melalui telepon atau chat.

Praktik penagihan yang dilakukan DC pinjol akan terus berlanjut hingga mendatangi langsung rumah nasabah jika masih tak ada upaya pembayaran dari debitur.

Kejadian seperti itu tentu saja mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah, bahkan mengancam kondisi psikologisnya.

Parahnya lagi, tidak sedikit DC pinjol yang melakukan praktik penagihan utang dengan cara tidak sesuai etika, bahkan intimidatif.

Teror yang dilakukan DC biasanya dimulai dengan serangan verbal yang bernada ancaman terhadap nasabah.

Salah satu ancaman paling ditakuti adalah penyebarluasan data pribadi milik nasabah yang mengalami galbay.

Padahal, menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa izin sudah melanggar ketentuan dan aturan bagi petugas DC.

Berdasarkan aturan hukumnya, sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, berlaku untuk semua platform.

Berita Terkait
News Update