Ingin Terhindar dari Pinjol Ilegal? Kenali 9 Ciri-cirinya di Sini

Rabu 18 Sep 2024, 13:29 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal yang harus diketahui masyarakat agar terhindar dari DC Pinjol galak (Pinterest)

Ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal yang harus diketahui masyarakat agar terhindar dari DC Pinjol galak (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai ciri-ciri 9 pinjol ilegal yang harus diwaspadai agar tidak terjerat utangnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengambil pinjaman di penyedia jasa pinjaman online (pinjol) perlu mengetahui beberapa hal.

Sebab, tidak semua jasa layanan pinjol sudah berstatus legal dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Nyatanya, saat ini ada lebih banyak pinjol ilegal daripada pinjol legal di Indonesia. Hal ini tentu harus diwaspadai masyarakat.

Apalagi, bagi mereka yang memilih pinjol sebagai opsi untuk membantu mengatasi masalah saat kebutuhan terdesak wajib mengetahui mana pinjol yang legal dan ilegal.

Dengan mengetahui perbedaan dan ciri-ciri pinjol legal juga ilegal, masyarakat bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pasalnya, seperti yang diketahui, sampai saat ini sangat marak dijumpai kasus kekerasan akibat terjerat pinjol ilegal.

Itu terjadi karena nasabah biasanya gagal bayar (galbay) akibat bunga pinjol yang semakin lama semakin membesar.

Alhasil, nasabah yang tak mampu membayar utangnya pun jadi terlilit utang pinjol hingga didatangi debt collector (DC) lapangan yang terkenal kasar dan kurang bisa bersikap baik.

Maka dari itu, untuk menghindari semua kejadian buruk tersebut, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Bila hal ini diketahui masyarakat, maka bisa meminimalisir jumlah korban yang terjerat pinjol ilegal di Indonesia.

Merangkum dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang dapat dengan mudah dibedakan oleh masyarakat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update