5 Pinjol Legal Berizin OJK yang Aman Digunakan Masyarakat, Tanpa Teror DC Lapangan

Rabu 11 Sep 2024, 07:49 WIB
Rekomendasi pinjol legal yang beroperasi resmi dan sudah berizin OJK (freepik.com/jcomp)

Rekomendasi pinjol legal yang beroperasi resmi dan sudah berizin OJK (freepik.com/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Simak selengkapnya informasi mengenai rekomendasi pinjol legal yang sudah berizin OJK sehingga dapat digunakan dengan aman.

Memilih jasa penyedia pinjaman online (pinjol) legal sangat penting bagi masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman.

Pasalnya, jika masyarakat asal memilih layanan pinjol itu bisa berbahaya karena masyarakat bisa terjebak pinjol ilegal.

Apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak dalam jeratan pinjol ilegal maka akan sulit bagi mereka untuk melepaskan diri.

Belum lagi adanya ancaman dari debt collector (DC lapangan) yang akan selalu meneror masyarakat jika gagal bayar (galbay) pinjol.

Seperti yang diketahui, DC pinjol ilegal biasanya sering berbuat kasar terhadap debitur yang galbay pinjol.

Berbeda dengan DC lapangan pinjol legal yang cenderung berperilaku lebih baik karena adanya aturan yang mengikat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memilih penyedia jasa layanan pinjol yang legal dan diawasi OJK.

Dengan mengajukan pinjaman di penyedia jasa pinjol yang berizin OJK, masyarakat akan merasa lebih aman karena ada aturan dan ketentuan yang mengikat.

Di bawah ini sudah terangkum lima pinjol legal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang aman digunakan masyarakat.

1. Kredivo 

Aplikasi pinjol yang satu ini tentu sudah tak asing lagi di telinga masyarakat, terutama yang kerap menggunakan jasa pinjaman online. 

Jumlah bunga yang diberikan Kredivo juga tergolong ringan dibanding pijol lain dengan limit pinjaman hingga Rp50 juta.

2. Easy Cash

Layanan pinjaman online Easy Cash memberikan kemudahan pada calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman. 

Jasa pinjaman online EasyCash sudah mendapatkan izin resmi dan pengawasan dari OJK.

3. Julo

Debitur bisa mengajukan pinjaman di Julo mulai dari limit Rp500.000 hingga Rp50 juta.

Julo memberikan kemudahan kepada para debitur untuk meminjam uang bahkan proses pencairannya tidak memutuhkan rekening bank dan bisa lewat DANA.

4. AdaKami

AdaKami merupakan salah satu pinjol legal legal yang namanya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.

Platform pinjol ini memberikan pinjaman hingga Rp10 juta. Sementara itu, tenor yang ditawarkan kepada peminjam mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan.

5. Shopee Pinjam

Platfom e-commerce Shopee memiliki layanan pinjaman online bernama Shopee Pinjam atau Spinjam. 

Anda dapat mengajukan pinjaman ke Spinjam meskipun dengan aman karena fitur ini sudah mendapatkan pengawasan dari OJK.

Demikian informasi mengenai daftar pinjol legal resmi OJK yang bisa masyarakat pilih untuk mengajukan pinjaman.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update