Apakah Teror Debt Collector Pinjol pada Debitur Galbay akan Berhenti? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Rabu 18 Sep 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi debitur diteror debt collector. (pexels/mikhail nilov)

Ilustrasi debitur diteror debt collector. (pexels/mikhail nilov)

POSKOTA.CO.ID - Debitur pinjaman online (pinjol) akan mendapatkan tagihan dari pihak ketiga, yakni debt collector (DC) saat cicilannya tidak dibayar alias gagal bayar (galbay).

Namun terkadang debitur jadi tidak kooperatif dalam membayar cicilannya, karena adanya teror yang dilakukan oleh DC.

Biasanya teror tersebut akan dilakukan pada kontak darurat yang tercantum dan kontak peminjam. Namun yang lebih parah ialah meneror seluruh kontak pribadi yang ada dalam HP debitur.

Lantas apakah teror DC tersebut akan berakhir? Berikut ini penjelasan lengkapnya terkait penagihan pinjol.

Aturan Penagihan DC Pinjol

Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 dasar hukum penagihan tidak diatur secara eksplisit.

Namun OJK menetapkan tenggat waktu penagihan pada penyedia layanana pinjaman dan menyebutkan hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Kemudian dalam aturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur jika penagihan tidak boleh menggunakan cara kekerasan, intimidatif atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Kemudian tidak menagih kepada pihak lain selain konsumen, tidak secara terus menerus sehingga menggangu, dan hanya bisa dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Alhasil jika ada DC pinjol yang menagih secara kasar, intimidatif serta mengakses seluruh kontak pribadi artinya itu dilakukan oleh pinjol ilegal dan debitur bisa melapor ke OJK.

Kemudian apakah dalam waktu 90 hari jika debitur galbay, tidak akan lagi diteror oleh DC Pinjol? Meski tak akan ditagih sesering mungkin, namun perlu diketahui dalam waktu 90 hari tersebut, utang debitur tetap tercatat dan bukan berarti DC pinjol akan menganggap lunas.

Tetapi pihak penyedia layanan pinjaman setelah 90 hari akan membawa data nasabah galbay ke jalur hukum, yakni dengan cara melaporkan nasabah ke OJK melalui SLIK OJK.

Berita Terkait

News Update