Nasabah Galbay Harus Catat! DC Lapangan Pinjol Akan Berhenti Menagih jika Sudah Lewat Waktu Ini

Selasa 17 Sep 2024, 21:22 WIB
DC lapangan pinjol aka berhenti menagih nasabah galbay jika sudah melewati waktu yang sudah ditentukan ini. (Pexels.com)

DC lapangan pinjol aka berhenti menagih nasabah galbay jika sudah melewati waktu yang sudah ditentukan ini. (Pexels.com)

POSKOTA.CO.ID - Nasabah gagal bayar (galbay) harus catat! Debt Collector (DC) lapangan pinjol akan berhenti menagih jika sudah melewati waktu ini.

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Dari kedua jenis tersebut, terdapat DC pinjol yang tugasnya untuk melakukan penagihan pada debitur yang telat membayar atau biasa disebut galbay. 

Terkadang, sikap DC pinjol dalam menagih debiturnya bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan. 

Maka dari itu, nasabah yang terpaksa galbay harus mengetahui kapan waktu DC pinjol akan berhenti melakukan penagihannya. 

Kapan DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Nasabah Galbay? 

Berdasarkan pada peraturan OJK, DC wajib menagih dalam waktu 90 hari. Jika sudah lewat, maka harus masuk ke pihak ketiga. 

Nantinya data debitur yang galbay tersebut akan masuk ke kredit macet di SLIK OJK atau BI Checking. Hal tersebut berlaku bagi nasabah yang meminjam dana di pinjol legal. 

Namun, setelah sudah tercatat di BI Checking, apakah penagihannya berhenti? Berikut penjelasan dari kanal Youtube bernama Sekilas Pinjol. 

Dikatakan bahwa pada praktiknya, DC pinjol tidak merasa puas jika debitur galbay ini sudah masuk ke kredit macet. Dia akan terus menagih sampai utang tersebut terbayarkan. 

Berita Terkait
News Update