Ketahui Sejumlah Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK: Syarat, Besaran Bunga, hingga Sertifikasi DC

Kamis 19 Sep 2024, 12:38 WIB
Ilustrasi pinjol legal dan ilegal. (Pixabay)

Ilustrasi pinjol legal dan ilegal. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol seakan makin akrab dengan kehidupan masyarakat, terutama bagi kalangan dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Pinjol dinilai masih menjadi alternatif yang bisa memberikan pinjaman uang secara instan dan mudah.

Namun, ada sejumlah risiko yang dapat dirasakan nasabah, terlebih jika sampai terjebak memiliki cicilan di platform pinjol ilegal.

Apalagi jika nantinya nasabah mengalami galbay atau gagal bayar sehingga mengakibatkan adanya hal-hal yang tak diinginkan.

Untuk itu, calon nasabah wajib mengetahui sejumlah perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal agar tak mengalami masalah atau kerugian di kemudian hari.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Nama pinjol tidak terdaftar/tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

2. Menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;

3. Memberi pinjaman online dengan syarat yang mudah tanpa KTP dan cepat cair;

4. Memberi bunga atau biaya pinjaman online yang mulanya rendah, namun lama-lama menjadi tinggi;

5. Total cicilan pinjol yang harus dibayar oleh peminjam tidak tertera dengan jelas di aplikasi;

6. Jangka waktu pelunasan yang mulanya di form aplikasi tertera 90 hari malah berubah menjadi singkat;

Berita Terkait

News Update