POSKOTA.CO.ID - Dengan semakin berkembangnya teknologi, risiko penyalahgunaan data pribadi kian meningkat.
Salah satu kasus umum adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa seizin pemiliknya.
Sehingga hal ini bisa merugikan, bahkan dapat menjerat sang pemilik dalam utang dengan bunga tinggi tanpa sepengetahuannya.
Tindakan untuk Melindungi KTP dari Penyalahgunaan Pinjol
Jika Anda mengalami penyalahgunaan KTP oleh oknum pinjol, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:
1. Laporkan ke OJK
Segera laporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berwenang dalam pengawasan lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.
Anda bisa menghubungi mereka melalui email di [email protected] atau menghubungi nomor 157.
Pastikan untuk menyampaikan semua detail kejadian dengan jelas agar proses penyelesaian lebih cepat.
Saat Anda mengajukan laporan ke OJK, ingatlah bahwa mereka memberikan waktu 20 hari kerja untuk melengkapi data yang diminta.
Jika lebih dari itu, laporan Anda bisa dianggap tidak valid.
Oleh karena itu, penting untuk bertindak cepat dan tepat agar data pribadi Anda tetap terlindungi.
2. Ajukan Pengaduan ke AFPI
Selain OJK, Anda juga dapat melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).