Bahaya Jerat Pinjol Ilegal, Kenali Risiko dan Tips Aman Menghindarinya

Selasa 17 Sep 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi pilihan banyak orang untuk mendapatkan dana cepat. 

Namun, banyak orang yang justru terperangkap dalam layanan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda harus ekstra hati-hati, karena pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian finansial yang serius.

OJK di Indonesia bertugas mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. 

Pinjol yang aman dan legal harus terdaftar serta memiliki izin dari OJK. Jika tidak, berarti layanan tersebut ilegal dan berpotensi merugikan.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman uang yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. 

Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi serta menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi. 

Mereka juga beroperasi tanpa mengikuti aturan yang berlaku, bahkan terkadang tidak berbadan hukum resmi.

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Berurusan dengan pinjol ilegal memiliki berbagai risiko. Di bawah ini merupakan risiko berurusan dengan pinjol ilegal, seperti disarikan dari situs CIMB Niaga. 

1. Bunga Pinjaman yang Sangat Tinggi

Pinjol ilegal cenderung memberikan suku bunga yang melebihi batas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari, tergantung pada jenis pinjaman. 

Jika bunga melebihi angka tersebut, Anda perlu waspada karena itu bisa menjadi indikasi pinjol ilegal.

2. Penagihan yang Mengancam

Berita Terkait
News Update