POSKOTA.CO.ID - Debt collector pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi sumber stres bagi nasabah yang gagal membayar utangnya atau galbay.
Penagihan utang ini dapat berlanjut dalam jangka waktu yang tidak menentu, mengingat tidak ada peraturan jelas mengenai batas waktu penagihan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022.
Para debt collector memiliki berbagai metode untuk menekan nasabah galbay.
Termasuk menghubungi kontak pribadi seperti nomor telepon dan media sosial, yang dapat menyebabkan gangguan serius dalam kehidupan sehari-hari nasabah.
Proses tersebut bisa berlangsung dari beberapa hari hingga berbulan-bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara pinjaman online.
Nasabah harus memahami meskipun penagihan utang mungkin tampak tidak berujung, mereka tetap memiliki hak untuk melawan tindakan penagihan yang dianggap tidak adil atau mengganggu.
Peraturan OJK dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan beberapa perlindungan terhadap praktik penagihan yang agresif, termasuk hak untuk mengajukan keluhan kepada OJK atau lembaga terkait lainnya.
Dalam menghadapi teror debt collector, nasabah disarankan untuk berkomunikasi dengan penyelenggara pinjaman online secara langsung dan mencari solusi penyelesaian utang yang dapat diterima bersama.
Selain itu, nasabah dapat meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen atau penasihat keuangan untuk menavigasi situasi ini dengan lebih baik.
Sehingga mengurangi dampak psikologis dari penagihan utang yang berkepanjangan.
Menghadapi debt collector ketika Anda galbay pinjol bisa sangat menegangkan, namun ada beberapa langkah yang dapat membantu Anda tetap tenang: