Waspada Ancaman Hukuman Bila Galbay Pinjol, Jangan Disepelekan!

Senin 16 Sep 2024, 23:49 WIB
Ilustrasi- Hukuman jika Anda galbay pinjol. (pixabay/mohamed_hassan)

Ilustrasi- Hukuman jika Anda galbay pinjol. (pixabay/mohamed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay saat memiliki pinjaman online (pinjol) merupakan kondisi yang bisa dialami oleh siapa saja.

Saat seseorang memutuskan untuk mengajukan pinjaman, mereka seharusnya memahami berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. 

Termasuk risiko terkait mengenai besaran cicilan, dan lainnya untuk menghindari risiko galbay. 

Perlu disadari jika galbay pada pinjol memiliki risiko. 

Di mana pinjaman online yang dilakukan secara sah dan legal tetap harus dibayar sesuai perjanjian. 

Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur. 

Hubungan utang-piutang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-indang Hukum Perdata tersebut menyatakan bahwa pinjam pakai habis adalah perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan barang kepada pihak kedua dengan syarat pihak kedua harus mengembalikan barang yang sama dalam jumlah dan keadaan serupa. 

Jika debitur gagal membayar, yang dikenal sebagai wanprestasi, pihak pinjol akan melakukan penagihan. 

Biasanya, proses ini dimulai dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.

Risiko Hukum Jika Pinjaman Online Tidak Dibayar

1. Bunga dan Denda yang Semakin Membengkak

Berita Terkait

News Update