Pemilik NIK KTP Ini Harus Rela Tak Lagi Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000, Berikut Penyebab dan Alasannya!

Senin 16 Sep 2024, 23:05 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo bansos PKH dan BPNT. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

Ilustrasi penyaluran saldo bansos PKH dan BPNT. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT), bisa memantau aplikasi cek bansos untuk melihat status terbaru dari penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT dengan menggunakan NIK KTP.

Pasalnya baru-baru ini diketahui jika Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan aturan terbaru yang menyebutkan bahwa ada sekira 15 golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Proses pencoretan KPM dari daftar penerima bansos kemensos ini dilakukan di tingkat pemerintah daerah.

Kendati begitu KPM yang namanya dicoret harus rela untuk tidak menerima lagi saldo bansos Rp2.400.000 yang diberikan oleh pemerintah.

Hitungan bansos Rp2.400.000 tersebut merupakan hitungan penyaluran dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk bansos PKH, bantuan tersebut diberikan pada komponen lansia atau penyandang disabilitas dengan penyaluran Rp400.000 dan Rp600.000 setiap tahapnya.

Sedangkan untuk bansos BPNT, bantuan disalurkan Rp200.000 setiap bulannya.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT

Perlu diketahui bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini bersyarat, alhasil bagi KPM yang tidak memenuhi kriteria bisa-bisa peluangnya tertutup untuk mendapat dana bantuannya.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar masuk dalam kriteria penerima manfaat, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  • Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau keluarga golongan miskin atau rentan miskin
  • Bukan anggota TNI, ASN atau Polri
  • Belum menerima bansos dari Kemensos seperti BLT UMKM, Subsidi Gaji atau Kartu Prakerja

Jika memenuhi syarat diatas, Anda berpeluang untuk masuk dalam peserta penerima bansos PKH dan BPNT.

Kemensos Perketat Penerima Manfaat

Dalam aturan terbarunya, Kemensos akan mencoret sejumlah KPM dari daftar penerima manfaat. Hal tersebut dilakukan agar bantuan sosial diberikan tepat sasaran.

Selain itu, sebelumnya Kemensos juga mengeluarkan kebijakan verifikasi berlapis untuk KPM. Verifikasi tersebut dilakukan mulai dari tingkar RT/RW, desa, pemerintah daerah hingga kementerian atau lembaga terkait.

Dengan adanya hal ini, dipastikan Kemensos akan semakin selektif dan ketat dalam menyusun daftar penerima manfaat bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, ada sekira 15 golongan KPM yang akan dicoret oleh Kemensos.

Berikut ini daftar KPM yang dipastikan akan dicoret oleh Kemensos, di antaranya:

  1. KPM yang alamat atau domisilinya tidak ditemukan atau sudah berpindah tanpa ada laporan
  2. KPM yang meninggal dunia, kecuali memiliki ahli waris dalam kartu keluarga (KK)
  3. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri
  4. KPM yang dalam KK terdapat keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri
  5. KPM yang dinilai sudah mampu dan/atau tidak memiliki kriteria sesuai dengan pedoman umum program bantuan sosial
  6. KPM pensiunan ASN, TNI atau Polri
  7. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah tersertifikasi
  8. KPM yang memiliki penghasilan rutin dan bersumber dari APBN atau APBD
  9. KPM yang menolak bansos PKH, BPNT dan KIS PBI
  10. KPM yang Memiliki penghasilan diatas UMP dan UMK serta dibuktikan dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan
  11. KPM yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  12. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  13. KPM yang berstatus sebagai perangkat desa
  14. KPM yang sudah menerima bansos selain dari Kemensos RI

Apabila Anda di periode sebelumnya mendapatkan bansos dari pemerintah, tetapi di periode selanjutnya tidak mendapat saldo bantuannya.

Bisa jadi Anda dinilai masuk dalam 15 golongan diatas. Namun untuk memastikannya, Anda bisa mengecek ke pendamping bantuan sosial.

Biasanya saat mencoret KPM, Kemensos akan memberikan alasannya dan hal tersebut pasti diungkapkan dalam data SIKS NG.

Itulah informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahun 2024 ini.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update