SELAMAT! Anda Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Bansos PKH dan BPNT, Cek NAMA Berikut Status Penerima Bantuan Sosial di LINK Kemensos

Senin 16 Sep 2024, 21:59 WIB
Cek nama pemilik NIK KTP ini apakah terdaftar sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT di link resmi Kemensos. (Dinsos Provinsi NTB)

Cek nama pemilik NIK KTP ini apakah terdaftar sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT di link resmi Kemensos. (Dinsos Provinsi NTB)

POSKOTA.CO.ID – Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya terhimpun di DTKS berhak menjadi penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah.

Bansos yang bisa diperoleh dapat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. 

Baik PKH atau BPNT, disalurkan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah dan ekonomi rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Kriteria Penerima Bansos

Namun, tidak semua warga negara dapat menerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menerima Bansos tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik

Penerima bantuan harus memiliki status WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa/kelurahan

Calon penerima harus merupakan keluarga yang dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah oleh pemerintah setempat dan telah tercatat di desa atau kelurahan masing-masing.

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Program Bansos ini hanya diperuntukkan bagi warga sipil. Anggota ASN, TNI, atau Polri tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan.

4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Jika sebelumnya sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, subsidi gaji, atau mengikuti program Kartu Prakerja, maka Anda tidak berhak menerima Bansos 2024.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Berita Terkait
News Update