POSKOTA.CO.ID – Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya terhimpun di DTKS berhak menjadi penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah.
Bansos yang bisa diperoleh dapat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Baik PKH atau BPNT, disalurkan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah dan ekonomi rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kriteria Penerima Bansos
Namun, tidak semua warga negara dapat menerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menerima Bansos tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik
Penerima bantuan harus memiliki status WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa/kelurahan
Calon penerima harus merupakan keluarga yang dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah oleh pemerintah setempat dan telah tercatat di desa atau kelurahan masing-masing.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Program Bansos ini hanya diperuntukkan bagi warga sipil. Anggota ASN, TNI, atau Polri tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Jika sebelumnya sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, subsidi gaji, atau mengikuti program Kartu Prakerja, maka Anda tidak berhak menerima Bansos 2024.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.