POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang sebagai program bantuan sosial untuk mendukung pendidikan siswa-siswi sekolah dari berbagai jenjang.
Bansos PIP disalurkan untuk siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan.
Dana pendidikan PIP diberikan kepada siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan besaran nominal juga berbeda.
Saldo bansos PIP bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, transportasi, dan biaya pendidikan lainnya
Penerima dana bansos PIP meliputi peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.
Ataupun mencakup peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Syarat Penerima PIP 2024
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
4. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
5. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera