Selamat, Nama dan NIK KTP Ini Valid sebagai Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 BPNT 2024, Cek Status KPM dan Mekanisme Distribusi Bantuan!

Rabu 18 Sep 2024, 18:26 WIB
NIK KTP tervalidasi akan menerima dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

NIK KTP tervalidasi akan menerima dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini tervalidasi sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 pemerintah.

Identitas tersebut milik para pendaftar bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah memenuhi syarat penerima saat mendaftar.

Data mereka telah disahkan dan berhak menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun penuh.

Adapun pencairan dilakukan secara bertahap, yaitu dua bulan sekali. Sehingga, setiap tahapnya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat dana Rp400.000.

Apa BPNT Itu?

BPNT merupakan sebuah bansos dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Fokus utama BPNT yaitu mengurangi beban pengeluaran dan memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.

Bansos ini menggantian distribusi bantuan pangan seperti beras, denan sistem non tunai menggunakan kartu elektronik.

Pencairan BPNT dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memfasilitasi pembelian bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).

Mekanisme Distribusi BPNT

Penyaluran bansos BPNT kini diberikan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun bank penyalur Himbara di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI khusus untuk wilayah Aceh).

KPM bantuan ini bisa langsung menggunakannya untuk membeli bahan kebutuhan pokok. Namun, perlu dicatat bahwa uang BPNT tidak dapat diambil dalam bentuk tunai.

Berita Terkait

News Update