Pemerintah Salurkan Saldo Dana Rp200.000 Bansos PKH Tahap 3 September 2024 Lewat Bank Himbara, Cek Status KPM di Sini

Rabu 18 Sep 2024, 10:39 WIB
Cek status KPM anda untuk penerimaan saldo dana Rp200.000 bansos PKH tahap 3 September 2024. (PosKota/Nur Rumsari)

Cek status KPM anda untuk penerimaan saldo dana Rp200.000 bansos PKH tahap 3 September 2024. (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA, CO.ID- Pemerintah kembali salurkan saldo dana senilai Rp200.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 3 bulan September 2024 lewat Bank Himbara. Yuk, cek status KPMnya di sini.

Pada bulan September 2024 ini, banyak para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima dana bansos PKH tahap 3. Tetapi, Pemerintah tetap berupaya membagikannya secara merata.

Bagi KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera cek rekening, apabila saldo telah ada, lakukan pencairan di Bank Himbara terdekat.

Dana yang dibagikan senilai Rp200.000 hanya untuk satu bulan. Jika per tahun dapat Rp2.400.000, dan per tahap dapat Rp600.000. Maka, perbulannya hanya Rp200.000.

Kategori penerima ini merupakan lansia dengan umur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas. Pencairan bisa diwakilkan oleh keluarganya dengan membuat surat pernyataan.

Cek Status Penerima PKH dengan Mudah

Apakah anda termasuk salah satu KPM yang berhak menerima bantuan ini? Untuk memastikannya, anda bisa mengecek status penerima bansos PKH dengan cara berikut:

1. Kunjungi situs resmi Cek Bansos
Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan NIK KTP anda di kolom yang disediakan.

2. Melalui aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store. Setelah memasang aplikasi, masukkan data pribadi sesuai petunjuk untuk memverifikasi apakah anda terdaftar sebagai KPM PKH.

3. Datang ke kantor desa atau kelurahan
Alternatif lainnya adalah mengecek langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas akan membantu memastikan status penerimaan anda berdasarkan data yang ada.

Cara Pencairan Dana Bansos Lewat Bank Himbara

Berita Terkait

News Update