CAIR MELIMPAH! Anda KPM Bansos PKH dan BPNT Kembali Terima Subsidi Bantuan dari Pemerintah Lewat BRI, BNI, Mandiri dan BSI, Sabtu 24 Agustus 2024, Cek Selengkapnya

Jumat 23 Agu 2024, 22:11 WIB
Selamat! Anda pemilik NIK KTP terpilih telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Selamat! Anda pemilik NIK KTP terpilih telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan kembali menerima  subsidi bantuan dari pemerintah pada Sabtu 24 Agustus 2024. 

Penyaluran bantuan tetap dilakukan meskipun Sabtu merupakan hari libur akhir pekan. 

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang data kependudukannya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tercatat sebagai penerima. 

Bansos PIP

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, bantuan yang diberikan pada Sabtu yang pertama adalah dana Program Indonesia Pintar (PIP). 

Bantuan tersebut diterima KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT yang anak-anaknya masuk ke dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024, dan telah melakukan aktivasi rekening Simpel sebelum 30 Juni 2024 lalu.

Saldo dana ini sudah mulai dicairkan sejak tanggal 13 Agustus oleh bank penyalur. 

Untuk jenjang SD dan SMP dicairkan melalui BRI, sementara untuk SMA/SMK melalui BNI.

Sedangkan siswa siswi khusus provinsi Aceh menerima bantuan melalui BSI dan beberapa lewat Bank Mandiri. 

Besaran Bantuan PIP

Berikut adalah besaran nominal bantuan yang diterima masing-masing jenjang:

  • SD sederajat Rp450.000
  • SMP sederajat Rp750.000
  • SMA sederajat Rp1.800.000

Para penerima atau siswa dapat mengecek saldo dana bantuan melalui ATM atau agen bank terdekat kapan saja, termasuk saat hari libur.

Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan kedua yang dicairkan untuk KPM PKH dan BPNT adalah bantuan pangan berupa 10 kg beras. 

Bantuan ini bisa diambil oleh penerima yang terjadwal untuk pencairan pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2024. 

Penjadwalan yang sudah terpantau untuk besok meliputi daerah Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah lain di wilayah Indonesia.

Adapun penerimaan bantuan ini harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Sebab jika di suatu wilayah tidak ada penjadwalan penyaluran, maka bantuan tidak dapat diambil. 

Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg

Untuk bisa menerima bantuan tambahan berupa beras 10 kg, KPM PKH dan BPNT harus memenuhi dua syarat utama, yaitu:

1. Terdaftar Atau Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

KPM wajib terdaftar dalam DTKS, yaitu basis data resmi yang mencatat informasi keluarga penerima bantuan sosial.

2. Tercantum dalam Data Miskin Ekstrem

Jadi, selain terdaftar di DTKS, KPM juga harus tercantum sebagai keluarga miskin ekstrem, yang menandakan bahwa mereka berada dalam kondisi sangat membutuhkan.

Hanya KPM yang memenuhi kedua syarat ini yang berhak menerima bantuan tambahan berupa beras 10 kg.

Itulah dua subsidi bantuan pemerintah yang cair kembali bagi KPM PKH dan BPNT pada Sabtu 24 Agustus 2024. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, sesuai arahan Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update