Bantuan ini bisa diambil oleh penerima yang terjadwal untuk pencairan pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2024.
Penjadwalan yang sudah terpantau untuk besok meliputi daerah Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah lain di wilayah Indonesia.
Adapun penerimaan bantuan ini harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Sebab jika di suatu wilayah tidak ada penjadwalan penyaluran, maka bantuan tidak dapat diambil.
Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Untuk bisa menerima bantuan tambahan berupa beras 10 kg, KPM PKH dan BPNT harus memenuhi dua syarat utama, yaitu:
1. Terdaftar Atau Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM wajib terdaftar dalam DTKS, yaitu basis data resmi yang mencatat informasi keluarga penerima bantuan sosial.
2. Tercantum dalam Data Miskin Ekstrem
Jadi, selain terdaftar di DTKS, KPM juga harus tercantum sebagai keluarga miskin ekstrem, yang menandakan bahwa mereka berada dalam kondisi sangat membutuhkan.
Hanya KPM yang memenuhi kedua syarat ini yang berhak menerima bantuan tambahan berupa beras 10 kg.
Itulah dua subsidi bantuan pemerintah yang cair kembali bagi KPM PKH dan BPNT pada Sabtu 24 Agustus 2024. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, sesuai arahan Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.