Subsidi Dana BPNT 2024 dengan Total Rp2,4 Juta Didapatkan NIK KTP Atas Nama Anda yang Lolos Seleksi Penerimaan Bansos, Pencairan ke Rekening KKS dan Kantor Pos

Jumat 23 Agu 2024, 23:23 WIB
NIK KTP atas nama Anda dinyatakan lolos seleksi penerimaan subsidi dana bansos BPNT 2024 dengan total Rp2,4 juta, akan cair ke rekening KKS dan kantor Pos. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

NIK KTP atas nama Anda dinyatakan lolos seleksi penerimaan subsidi dana bansos BPNT 2024 dengan total Rp2,4 juta, akan cair ke rekening KKS dan kantor Pos. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP milik Anda yang lolos seleksi penerimaan bansos telah mendapat subsidi dana BPNT 2024 yang bertotalkan Rp2,4 juta, pencairan ke rekening KKS dan kantor Pos, selengkapnya simak artikel ini.

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dan dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan mendukung keluarga kurang mampu dengan menyediakan bahan pangan melalui kartu elektronik.

Pada Agustus 2024, terdapat sejumlah pembaruan penting terkait BPNT yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPNT:

Jadwal Penyaluran BPNT 2024

Pada tahun 2024, jadwal penyaluran BPNT mengalami perubahan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan diberikan setiap bulan, kini BPNT akan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran. Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan BPNT untuk alokasi bulan Juli Agustus dalam satu tahap.

Rincian Besaran Dana BPNT

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
Berita Terkait
News Update