Pencairan Subsidi Dana Bansos BPNT 2024 yang Bertotalkan Rp2.400.000 Diterima Data Diri NIK KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi, Selengkapnya Cek di Sini

Jumat 23 Agu 2024, 21:57 WIB
Pencairan dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 dari subsidi BPNT 2024 yang bertotalkan Rp2.400.000 diterima data diri NIK KTP atas nama Anda yang telah terverifikasi. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Pencairan dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 dari subsidi BPNT 2024 yang bertotalkan Rp2.400.000 diterima data diri NIK KTP atas nama Anda yang telah terverifikasi. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data diri NIK KTP atas nama Anda yang sudah terverifikasi menerima pencairan dana bansos BPNT 2024 dengan total Rp2.400.000.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ada kabar baik karena pencairan bantuan sosial BPNT Periode Agustus 2024 akan dikabarkan segera cair.

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dan dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bulan Agustus ini,

Kementerian Sosial RI kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.

Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat, dengan nilai sebesar Rp600.000 untuk periode Juli hingga September 2024, BPNT direncanakan akan cair pada minggu akhir bulan Agustus 2024.

Mekanisme ini dilakukan setelah lebih dari 90% penyaluran sebelumnya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih berhasil dilakukan.

Rincian Besaran Bantuan Dana BPNT

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Syarat Penerima BPNT

Berita Terkait

News Update