Penyaluran Dana Bansos dengan Total Rp2,4 Juta dari Subsidi PKH 2024 telah Diterima NIK KTP Milik Anda, Pencairan ke Rekening Bank Mandiri BNI dan BRI

Jumat 23 Agu 2024, 20:47 WIB
Penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total Rp2,4 juta telah diterima NIK KTP milik nama Anda, pencairannya ke rekening Himbara. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total Rp2,4 juta telah diterima NIK KTP milik nama Anda, pencairannya ke rekening Himbara. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP atas milik nama Anda telah menerima dana bansos yang bertotalkan Rp2,4 juta dari subsidi PKH 2024, ketahui informasi selengkapnya di artikel ini.

Untuk mengetahui penerimaannya, segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor HP Anda

Hal tersebut untuk memastikan Anda bisa mendapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Penyaluran bantuan PKH ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta dapat diambil di Kantor Pos Indonesia terdekat.

Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bansos ini.

Pada tahun 2024, bantuan PKH tahap 3 ini ditargetkan menjangkau hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Program PKH dirancang untuk membantu KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memberikan bantuan secara berkala.

Bantuan dana bansos PKH untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan total sebesar Rp2.400.000 untuk sepanjang tahun dalam 4 tahap, yang masing-masing tahapnya diberikan sebesar Rp600.000.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap ke-1: Januari s/d Maret.
  • Tahap ke-2: April s/d Juni.
  • Tahap ke-3: Juli s/d September.
  • Tahap ke-4: Oktober s/d Desember.

Berita Terkait

News Update