Potret Pegi Setiawan yang dinyatakan status tersangkanya tidak sah atas kasus Vina Cirebon oleh PN Bandung. (X/@Creepylogy)

NEWS

Ini 9 Poin yang Ditekankan Majelis Hakim Dalam Putusan Pegi Setiawan, Nomor 4 Paling Penting!

Senin 08 Jul 2024, 17:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, Senin 8 Juli 2024. Dalam pembacaan tersebut terdapat 9 poin yang sebagian besar menolak permohonan Polda Jawa Barat. 

Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman itu berisi menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.

Selain itu, salah satu putusannya, hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.

Dalam hal ini terdapat 9 poin yang ditekankan majelis hakim dalam putusan Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Poin pertama yakni, hakim dengan tegas menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon di sidang praperadilan.

“Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman.

Lalu poin ketiga, Eman menyatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan (PS) atas dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana perlindungan anak juga tidak berdasar hukum.

Poin keempat, hakim menetapkan surat penetapan tersangka kepada PS yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu itu batal demi hukum.

Pada Poin kelima, hakim menegaskan jika segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan Polda Jabar kepada PS adalah tidak sah.

Dalam putusan tersebut, sebagai poin keenam hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pihak pemohon.

“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman.

Kemudian, poin kedelapan, majelis hakim pun meminta  kepolisian dalam hal ini Polda Jabar juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.

Poin terakhir atau ke sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. 

Pegi pun dipastikan akan menghirup udara bebas karena hakim memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk membebaskannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pihaknya akan mematuhi apapun yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," tegas Jules kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024. 

Ditambahkan Jules hingga kini pihaknya tengah memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan. Pembebasan tersebut dalam rangka  menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,"  ujarnya.

Disinggung apakah pembebasan tersebut dilakukan hari ini juga?, Jules tidak bisa memastikan hal ini lantaran tengah menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” paparnya.

Tags:
pegi setiawanPegi Setiawan bebasHakim PN BandungPolda Jabar Kalah PraperadilanPraperadilan Pegi Setiawan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor