JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.
Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan demi hukum seperti keterangan yang dibacakananya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
PN mengabulkan gugatan praperadilan pihak Pegi Setiawan karena Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman.
Dengan putusan itu, Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, seiring dengan sudah dinyatakannya pembatalan status tersangka Pegi Setiawan, nama Aep kini kembali disorot tajam.
Aep merupakan salah satu saksi yang pernah memberikan keterangan di media bahwa dirinya berada di tempat kejadian pada saat malam pembunuhan Eky dan Vina Cirebon delapan tahun lalu,
Aep mengaku dengan jelas pernah melihat Pegi dan para terpidana saat ia membeli rokok di warung pada malam kejadian tahun 2016 tersebut
"Waktu penangkapan itu saudara Pegi nggak ada, tapi pas kejadian itu ada," ungkap Aep beberapa waktu lalu kepada media saat ditanyai soal kesakisannya.
Namun, setelah banyak saksi lain muncul dan meragukan kesaksiannya, Aep bak hilang ditelan bumi tak pernah lagi terlihat di media.