Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan, Kabid Humas: Tunggu Salinan Putusan Hakim!

Senin 08 Jul 2024, 14:31 WIB
Potret Pegi Setiawan yang dinyatakan status tersangkanya tidak sah atas kasus Vina Cirebon oleh PN Bandung. (X/@Creepylogy)

Potret Pegi Setiawan yang dinyatakan status tersangkanya tidak sah atas kasus Vina Cirebon oleh PN Bandung. (X/@Creepylogy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca kalah dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli Bandung Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi.

Praperadilan itu diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pihaknya akan mematuhi apapun yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," tegas Jules kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024. 

Ditambahkan Jules hingga kini pihaknya tengah memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan. Pembebasam tersebut dalam rangka  menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,"  ujarnya.

Disinggung apakah pembebasan tersebut dilakukan hari ini jyga?, Jules tidak bisa memastikan hal ini lantaran tengah menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” paparnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam amar putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Berita Terkait
News Update