Pegi Setiawan Bebas Lantaran Permohonan Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Netizen Singgung Soal Ganti Rugi

Senin 08 Jul 2024, 13:26 WIB
Pegi Setiawan Bebas Lantaran Permohonan Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Netizen Singgung Soal Ganti Rugi. (X/Twitter/@Miduk17)

Pegi Setiawan Bebas Lantaran Permohonan Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Netizen Singgung Soal Ganti Rugi. (X/Twitter/@Miduk17)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegi Setiawan dibebaskan karena permohonan gugatan pada sidang praperadilan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelumnya, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Namun sejumlah pihak termasuk tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa barang bukti yang diperlihatkan Polda Jawa Barat (Jabar) saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak cukup.

Selain itu ijazah, KTP,  dan berkas lainnya dinilai tidak bisa membuktikan bahwa Pegi yang bermatapencaharian sebagai tukang bangunan tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Bahkan soal ciri-ciri DPO yang sempat dirilis Polda Jabar juga dinilai tidak sesuai dengan Pegi Setiawan.

Netizen pun menyampaikan beragam simpatinya terhadap Pegi Setiawan yang diklaim sebagai korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Seperti diketahui bahwa hari ini Senin, 8 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita pada 2016 lalu.

Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum.

Dalam putusan yang dibacakannya, Eman menyatakan Polda Jabar tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Bahkan menurutnya, Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun lalu.

Sidang tersebut menegaskan bahwa intinya Pegi Setiawan tidak terbukti bersalah dan Polda Jabar tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Berita Terkait
News Update