JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim putuskan Pegi Setiawan bebas dan penangkapannya tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, netizen sentil kinerja Polda Jabar di media sosial.
Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar akhirnya dibebaskan usai hakim pengadilan memutuskan penangkapan yang dilakukan dianggap tidak sah.
Pegi Setiawan, terduga otak pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, telah ditangkap setelah 8 tahun menjadi buronan.
Penangkapannya pada 21 Mei 2024 di Bandung menjadi babak baru dalam kasus yang sempat redup ini langsung menyita perhatian publik.
Kepolisian juga sebelumnya sempat menyebut bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku utama dan sudah buron selama bertahun-tahun.
Namun penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar ini sendiri menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal ini karena ada beberapa kejanggalan pada ciri-ciri pelaku yang disebut dalam DPO dengan sosok Pegi yang ditangkap polisi.
Hal ini juga yang membuat sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024 pagi sangat menyita perhatian publik.
Pada sidang tersebut hakim yang bertugas, Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi Setiawan bebas dari hukuman atas fakta yang ada dan demi hukum.
Eman Sulaeman menyebut tidak ada bukti bahwa Pegi Setiawan pernah ditetapkan menjadi calon tersangka sehingga penyidikan yang dilakukan tidak sah.
"Sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bahwa pemohon (Pegi Setiawan) dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," ucap Eman Sulaeman dalam sidang.
"maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.