JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan siap melayangkan tuntutan terhadap Polda Jabar karena menangkap dan menetapkan pihaknya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tanpa prosedur yang benar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan setelah sidang praperadilan, Senin 8 Juli 2024.
Toni mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan bakal mengajukan tuntutan secara perdata kepada Polda Jabar untuk meminta ganti rugi.
"Akan kami pertimbangkan nanti ganti rugi nanti, bisa kami gugat secara perdata nanti ganti ruginya," Ujar Toni seperti dikutip oleh Poskota pada Senin, 8 Juli 2024.
Lebih lajut, Toni menjelaskan bahwa ada dua jenis ganti rugi yang akan pihaknya tuntut dari Polda Jabar, yakni ganti rugi secara materil dan immateril.
Ganti rugi ini berkaitan dengan pemulihan nama baik Pegi Setiawan yang sempat dituduh sebagai dalang pembunuhan. Sementara, ganti rugi lainnya berkaitan dengan materi.
"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam sidang praperadilan yang berlangsung hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya persidangan memutuskan mencabut status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," Ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Menurut Eman, penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum. Apalagi sebelumnya Pegi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan langsung dijadikan tersangka.