Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Eman Sulaeman Viral hingga Tuai Pujian Netizen

Senin 08 Jul 2024, 17:13 WIB
Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Netizen: Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Hakim! (X/@amiptec)

Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Netizen: Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Hakim! (X/@amiptec)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Eman Sulaeman pada sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi sorotan netizen.

Seperti diketahui bahwa Eman Sulaeman merupakan Hakik tunggal pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Berdasarkan hasil siidang, Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Putusan sidang praperadilan pun dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada hari ini Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim PN Bandung diketahui mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita pada 2016 lalu.

Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah secara hukum.

Dalam putusan yang dibacakannya, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jabar tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Bahkan menurut keterangan yang dibacakannya, Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai saksi atau pun calon tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon selama delapan tahun lalu.

Dibebaskannya Pegi Setiawan tersebut mengundang simpati netizen di berbagai platform media sosial.

Tak sedikit orang yang mengucapkan terima kasih dan mendoakan Hakim Eman Sulaeman.

"Alhamdulillah ...
Alhamdulillah ...
Alhamdulillah ...
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon dan membebaskan Pegi Setiawan.
Terima kasih Pak Hakim ... engkau menjawab dan mengobati rasa keadilan kami," tiulis akun X @ami***.

Berita Terkait
News Update