Status Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah, Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung

Senin 08 Jul 2024, 13:09 WIB
Pegi tersangka pembunuhan Vina Cirebon mengaku dirinya tidak melakukan pembunuhan.

Pegi tersangka pembunuhan Vina Cirebon mengaku dirinya tidak melakukan pembunuhan.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam putusan sidang, Hakim meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan proses penyidikan kepada Pegi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman, menyebut bahwa penetapan tersangka Pegi disebut tidak sah secara hukum. Pasalnya, Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Dalam putusan sidang permohonan, Eman mengungkapkan, bahwa tindakan termohon sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dinyatakan tidak sah secara hukum karena Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Selain itu, hakim juga meminta kepada pihak termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan kepada pemohon dan melepaskan pemohon serta memulihkan nama baik pemohon.

Berita Terkait

News Update