Kuasa Hukum Pegi Setiawan Khawatir Polisi Enggan Lepaskan Kliennya karena Malu Terlanjur Menangkap

Selasa 25 Jun 2024, 13:18 WIB
Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan DPO oleh polisi di kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Sumber: X/Twitter/@Miduk17)

Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan DPO oleh polisi di kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Sumber: X/Twitter/@Miduk17)

POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM, mengatakan punya bukti kuat kliennya tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Bukti kuat tersebut adalah kesaksian dari tiga orang teman Pegi Setiawan yakni Bondol, Ibnu dan Suparman.

Toni menyampaikan, tiga teman Pegi itu telah memberi kesaksian kepada pihak kepolisian terkait kasus Vina Cirebon.

Mereka ditanya dengan pertanyaan yang sama. Antara lain, di Bandung bekerja dengan siapa, berapa gajinya, dan kapan berangkat. Kesaksian mereka sudah dituangkan dalam BAP.

"Komplit saling mendukung semuanya. Setelah menuangkan saksi-saksi ini ke dalam BAP bahwa memang saat kejadian berada di Bandung, saya sedikit plong. Tinggal polisi mau mengubah keputusan atau tidak, tapi ternyata masih bersikukuh sampai sekarang," kata dia, dikutip dari kanal youtube Uya Kuya TV, Selasa (25/6/2024).

Namun, menurut Toni, bisa saja polisi malu mengubah keputusan karena sudah terlanjur menangkap Pegi Setiawan.

"Kan sudah terlanjur ditangkap, bisa jadi kalau misalnya mengubah keputusan itu malu. Tapi jauh lebih gentle dan lebih dicintai masyarakat jika mengakui kesalahan, kekeliruannya," ujarnya.

Toni mengatakan, kesaksian penting yang membuktikan Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon datang dari Bondol. Setelah kerja bangunan selama seminggu di Bandung, Bondol kemudian memutuskan pulang ke Cirebon.

Bondol berangkat dari terminal Leuwipanjang Bandung pada sekitar pukul 19.00 WIB usai Maghrib dan sampai di Cirebon pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Sesampainya di Cirebon, Bondol melihat peristiwa yang semula dianggapnya kecelakaan tapi belakangan diketahui ternyata adalah pembunuhan Vina dan Eky.

"Nah pada saat itu, yang mengantar Bondol itu di antaranya Pegi, sehingga sangat yakin Bondol menerangkan bahwa Pegi Setiawan ada di Bandung," tuturnya.

Toni juga menyinggung mengapa dia mau menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan. Dia bersedia jadi kuasa hukum Pegi karena sebelumnya telah menelusuri dan menginvestigasi.

Berita Terkait

News Update