Akhirnya Pegi Setiawan Dibebaskan dari Sel Tahanan Polda Jabar Malam Ini

Senin 08 Jul 2024, 21:59 WIB
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka, netizen soroti kasus salah tangkap polisi. (Foto: Akun X Instagram @FaiqHusaen81683)

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka, netizen soroti kasus salah tangkap polisi. (Foto: Akun X Instagram @FaiqHusaen81683)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam. Pegi dibebaskan dari sel tahanan Mapolda Jawa Barat pada Senin malam, 8 Juli 2024. 

Pegi dijemput oleh keluarga dan juta team kuasa hukumnya. Pembebasan Pegi dilakukan sekitar pukul 21.30 Wib. Dipantau Poskota dari beberapa akun Tiktok yang melakukan live streaming pada saat proses pembebasan tersebut.

Dibebaskannya Pegi sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024. 

Dalam pembacaan tersebut terdapat 9 poin yang sebagian besar menolak permohonan Polda Jawa Barat. 

Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman itu berisi menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.

Selain itu, salah satu putusannya, hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.

Dalam hal ini terdapat 9 poin yang ditekankan majelis hakim dalam putusan Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Poin pertama yakni, hakim dengan tegas menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon di sidang praperadilan.

“Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman.

Lalu poin ketiga, Eman menyatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan (PS) atas dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana perlindungan anak juga tidak berdasar hukum.

Berita Terkait

News Update