JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang praperadilan, Senin 8 Juli 2024. Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat suara.
Ditegaskan Sigit, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Bandung yang dalam kasus ini di pimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," terang Sigit kepada wartawan ditemui di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin 8 Juli malam.
Namun hingga kini dikatakan Sigit, pihaknya masih masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung dalam menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Pihaknya pun akan mendalami dari isi keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
Pegi pun dipastikan akan menghirup udara bebas karena hakim memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk membebaskannya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pihaknya akan mematuhi apapun yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," tegas Jules kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.