Jerat Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Netizen Desak Polda Jabar Minta Maaf

Senin 08 Jul 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Netizen mendesak Polda Jabar meminta maaf setelah jerat tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.

Gugatan praperadilan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Seiring dengan putusan PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi, akun Instagram @humaspoldajabar pun langsung dipenuhi beragam komentar netizen.

"Minimal minta maaf lah ama keluargaa yang dituduh," salah seorang netizen yang berkomentar pada unggahan Instagram Humas Polda Jabar.

Ada pula netizen yang menyebut anggota Polda Jabar sepatutnya malu dengan keputusan semberono dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Yang becus dong kalo kerja," timpal netizen lain. "Minimal malu udah salah tangkap," ujar netizen menambahkan.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyebut, Pegi tidak terbukti pernah diperiksa polisi, sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

"Tidak ditemukan bukti satu pun pemohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Lebih lanjut, hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan penahanan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update