JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) merupakan sebuah layanan peminjaman dana yang beroperasi pada sektor industri finansial dan sekarang sudah menjamur di masyarakat. Pinjol menjadi salah satu alternatif jika ada masyarakat sedang membutuhkan dana besar dalam waktu singkat.
Namun dalam praktiknya, terdapat sebuah layanan yang menjadi perdebatan dan tak jarang ditakuti oleh para penggunanya. Layanan tersebut adalah Debt Collector (DC).
Pasalnya banyak yang membicarakan bahwa DC pinjol itu dapat disebut juga sebagai rentenir. Padahal antara DC dan rentenir merupakan hal yang berbeda satu dengan yang lainnya walau memiliki sedikit kemiripan.
Untuk mengetahui perbedaannnya, simak ulasannya berikut ini.
Berdasarkan pengertiannya, rentenir merupakan seorang individu atau kelompok yang meminjamkan uang kepada masyarakat dan menetapkan bunga untuk memperoleh keuntungan.
Renternir biasanya menyasar kepada masyarakat menengah kebawah untuk meraup keuntungan lebih besar.
Sedangkan DC pinjol merupakan pihak ketiga yang diberikan tugas oleh perusahaan peminjaman uang untuk menagih tunggakan atau utang nasabah yang telah melewati batas waktu.
Dalam dunia pinjol, renternir bisa berlaku secara ilegal dan memililiki karakteristik yaitu penetapan bunga pinjaman sangat tinggi, tidak adanys transparansi saat transaksi hingga cara penagihan yang cenderung kasar dan agresif.
DC pinjol dalam konteks ini memiliki tugas utama menagih pembayaran nasabah yang tertunggak dan mengingatkan pembayaran yang telah lewat waktu perjanjian. Regulasi yang di terapkan secara profesional dan diawasi oleh lembaga yang bertanggung jawab.
Hal yang membuat kedua layanan ini menjadi sangat ditakuti adalah cara penagihannya yang terkadang cukup kaaar dan intimidatif kepada penggunanya.
Rentenir memang berlaku secara ilegal atau tidak memiliki ikatan hukum resmi. Lain halnya dengan DC pinjol yang walaupin sudah diatur dan memiliki perundang-undangan, masih saja terdapat oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik.
Mereka akan biasanya akan melakukan ancaman, teror hingga penyebaran data pribadi jika nasabah tidak mampu membayar sesuai batas dan jumlah yang ditentukan.
Oleh karena itu, Anda sebagai calon nasabah harap berhati-hati jika akan melakukan peminjaman dana. Lakukanlah transaksi pada pinjol legal yang sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjamlah dana sesuai kebutuhan Anda serta berhentilah bersifat konsumtif.
Demikian pembahasan menganai perbedaan DC pinjol dengan rentenir. Dua layanan yang sama berbahaya dan nasabah harus berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman.
(Raihan Ali Putra Santoso)
--------