4 Catatan Penting dari OJK yang Harus Dipahami sebelum Mengajukan Keringanan Kredit di Pinjol

Selasa 23 Apr 2024, 16:39 WIB
4 Catatan Penting dari OJK yang Harus Dipahami sebelum Mengajukan Keringanan Kredit di Pinjol (Foto: Freepik)

4 Catatan Penting dari OJK yang Harus Dipahami sebelum Mengajukan Keringanan Kredit di Pinjol (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah tidak heran lagi bahwa sekarang ini banyak nasabah yang gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) lantaran beberapa faktor finansial. 

Karena itu, tidak sedikit nasabah yang mulai mencari tahu mengenai cara mengajukan keringan kredit atau pinjaman kepada pinjol yang bersangkutan. 

Keringanan atau restruturisasi kredit ini diharapkan diyakini mampu menghilangkan utang seara permanen, menghabus bunga cicilan, atau meminta perpanjang waktu pembayaran. 

Melalui cara-cara tersebut tentu saja nasabah galbay akan sangat terbantu dan tidak perlu khawatir tagihan yang terus meningkat. 

Namun, tidak semua nasabah atau debitur yang galbay berkesempatan meraih keringanan tersebut. Sebab hal itu dikarenakan terdapat syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan keringanan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang kekuasaan di seluruh bidang jasa keuangan, mencatat beberapa hal penting terkait pengajuan keringanan kredit.

Melansir situs web resmi OJK, www.ojk.go.id, berikut beberapa catatan penting yang perlu disimak sebelum mengajukan keringanan kredit atau pinjaman. 

Catan Penting Sebelum Ajukan Keringanan

1. Keringanan pinjaman hanya diberikan kepada peminjam yang memiliki perkerjaan informal, berpenghasilan harian, dan mengalami kesulitan pembayaran cicilan

2. Pinjol akan memberikan keringanan apabila sudah melakukan asesmen terkait kondisi finansial hingga kesehatan peminjam

3. Bagi peminjam yang tidak lolos asesmen karena dianggap masih mampu, tetap harus membayar pinjaman tepat waktu sebelum jatuh tempo

Berita Terkait

News Update