5 Alasan Nasabah Ogah Bayar Utang di Pinjol, AFPI: Fintech yang Disalahkan

Selasa 07 Mei 2024, 12:12 WIB
5 Alasan Nasabah Ogah Bayar Utang di Pinjol, AFPI: Fintech yang Disalahkan (Pinterest)

5 Alasan Nasabah Ogah Bayar Utang di Pinjol, AFPI: Fintech yang Disalahkan (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mengatakan bahwa setidaknya ada 5 alasan mengapa banyak nasabah yang ogah untuk membayar utang pada layanan pinjaman online (pinjol).

Entjik pun juga mengungkapkan kekesalannya karena fintech lending sering disalah artikan bahkan disamakan dengan pinjol.

Dalam pertemuan halal bihalal bersama Adakami, 4 Mei 2024, Ia mengatakan bahwa fintech itu sangat berbeda dengan pinjol. 

Layanan tersebut cenderung ilegal dan tidak berizin. Sedangkan fintech merupakan layanan peer to peer (P2P) lending yang resmi dan mempunyai struktur sesuai kesepakatan.

Ia pun mengungkapan rasa keresahannya jika terdapat sebuah kasus atau tindakan mengenai peminjaman dana berbasi teknologi, fintech dikatakan sebagai penyebabnya.

Tak jarang ada beberapa kasus kriminal yang dilakukan oleh pihak pinjol hingga kasus nasabah yang kehilangan nyawa layanan P2P ini menjadi kambing hitam yang disalahkan.

Ketua AFPI ini juga mengungkapkan 5 alasan nasabah menolak membayar tunggakan utang pada pinjol.

1. Perbedaan makna

Seperi yang sudah dikatakan, pinjol dan fintech merupakan dua layanan yang berbeda. 

Pinjol memiliki penyebutan atau isitilah yang menjurus pada suatu praktik yang cenderung ilegal dan tidak berizin.

Sedangkan fintech dapat terjamin legalitasnya karena sudah di awasi oleh lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkait

News Update