JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembang pesatnya teknologi membuat segala kebutuhan hidup dapat disajikan dalam bentuk digital dan diakses dalam bentuk online atau jarak jauh.
Salah satu sektor yang terkena dampak modernisasi adalah ekonomi atau finansial. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang akan melalukan transaksi.
Salah satu layanan yang muncul dan beredar saat ini adalah pinjaman online (pinjol). Pinjol hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Ditambah persyaratan dan cara pencairan yang mudah semakin membuat layanan ini menjadi kegemaran semua orang.
Namun, kurangnya pengetahuan serta sifat konsumtif nasabah membuat pinjol menjadi salah satu ancaman serius dalam kehidupan. Terlebih lagi pagi mereka yang meminjam pada layanan tidak resmi atau tidak terdaftar legalitasnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan bunga yang tinggi serta tenggat waktu singkat membuat masyarakat seringkali merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran.
Pada akhirnya terbesit niatan untuk melakukan pinjaman lain guna membayar tunggakan sebelumnya atau istilah kerennya gali lubang tutup lubang.
Praktik ini terpaksa dilakukan nasabah karena tidak mempunyai pilihan lain untuk melakukan pembayaran.
Perilaku seperti ini merupakan suatu tindakan berbahaya, sebaiknya hindari untuk meminjam pinjol walau alasannya melunasi tunggakan lainnya. Karena ini bisa menjadi dua boomerang yang sangat merugikan bagi Anda.
Setidaknya ada beberapa bahaya jika Anda melakukan gali lubang tutup lubang pada utang pinjol, Berikut ulasannya.
1. Besaran bunga sangat tinggi