Sama-sama di Takuti, Apasih Bedanya DC Pinjol dengan Matel Leasing? Simak Ulasannya

Minggu 21 Apr 2024, 12:58 WIB
Sama-sama di Takuti, Apasih Bedanya DC Pinjol dengan Matel Leasing? Simak Ulasannya (Freepik.com)

Sama-sama di Takuti, Apasih Bedanya DC Pinjol dengan Matel Leasing? Simak Ulasannya (Freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) Pinjol dan Mata Elang (Matel) Leasing adalah dua entitas yang seringkali membingungkan sekaligus menakutkan bagi banyak orang. Hal itu karena keduanya beroperasi dalam industri pinjaman uang dan berhubungan langsung pada mereka yang terdapat masalah dikal melakukan pembayaran.

Keduanya merupakan pihak ketiga yang digunakan oleh bank atau pihak tertentu yang bertindak sebagai peminjam dana.

Berdasarkan tugasnya, DC pinjol bertindak untuk menagih atau meminta pertanggung jawaban nasabah bersangkutan terutama yang sudah melewati batas waktu atau menunggak pembayaran utang.

Mereka akan menuntut untuk pelunasan segera agar uang yang dipinjam dapat kembali didapatkan.

Sedangkan matel leasing merupakan sebuah layanan yang ditugaskan untuk menagih pembayaraan utang atau cicilan khususnya kendaraan bermotor roda dua atau lebih  yang memiliki masalah hingga menunggak pembayaran.

Berdasarkan regulasinya, DC pinjol dan matel sama-sama sudah memiliki izin yang diberikan oleh pihak otoritas keuangan yang bersangkutan mengenai layanannya.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk menggunakan pihak ketiga dalam menagih kepada yang bersangkutan. Namun pihak pembiayaan harus selalu melakukan evaluasi dan meninjau atas kebijakan dan prosedur penagihan oleh pihak ketiga.

Selain itu, berdasar dari Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/17/DASP/2012 penggunaan jasa pihak ketiga diperbolehkan dan keberadaanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BI), yaitu peraturan kerja sama dengan pihak lain.

Jika melihat dari dampak sosial yang diberikan DC pinjol dan leasing, keduanya memiliki dampak yang buruk bagi pengguna. Walaupun sebetulnya mereka sebagai pihak yang sedang meminta haknya kepada nasabah yang tidak membayar.

Citra buruk yang dihasilkan karena layanan mereka yang seringkali melakukan penagihan secara tidak bertanggung jawab bahkan cenderung kasar kepada pelanggannya. Hal tersebut membuat keudanya  terlihat berlaku tidak sesuai hukum yang ditetapkan atau seenaknya.

Kesimpulannya, DC pinjol dan matel leasing merupakan pihak ketiga yang diberi tugas oleh pihak bank atau lembaga lainnya untuk melakukan proses penagihan.

Berita Terkait
News Update