JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi dimana segala sesuatunya berbasis digital, hal itu pun berdampak sektor keuangan atau finansial.
Pinjaman online (pinjol) merupakan sebuah layanan keuangan berbasis digital yang saat ini menjelma menjadi favorit masyarakat dikala membutuhkan suntikan dana dalam waktu dekat.
Masyarakat dengan terpaksa meminjam kepada pinjol untuk memenuhi segala macam kebutuhan terutama dari sektor finansial.
Namun yang perlu diketahui oleh calon nasabah adalah pinjol tersebut apakah termasuk dalam daftar legalitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Sebab untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, calon nasabah memastikan terlebih dahulu sebluk melakukan peminjaman.
Salah satu yang paling ditakuti saat melakukan pinjaman di pinjol adalah adanya DC lapangan.
Debt Collector (DC) merupakan layanan dari pihak ketiga yang bertugas melakukan penagihan utang khusus untuk nasabah yang sulit melakukan pembayaran. DC biasanya akan mendatangi rumah atau alamat atau yang dicantumkan peminjam.
Dalam penagihannya, DC juga memiliki syarat dan ketentuan tertentu atau tidak serta merta memaksa nasabah untuk melakukan pelunasan. Hal ini berbeda jika yang dilakukan DC pinjol ilegal saat melakukan penagihan.
Oleh karena itu pahami beberapa ciri-ciri pinjol yang memiliki DC lapangan. Apakah termasuk legal atau tidak.
1. Pinjol legal atau berizin OJK
Ciri-ciri pertama adalah pinjol yang sudah memiliki izin OJK. Namun, jangan khawatir karena DC lapangan yang berasal dari pinjol resmi melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan dan tidak akan melakukan hal diluar peraturan.